Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik PK2UMK adalah dana yang
dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan kecil yang merupakan urusan daerah.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur perangkat daerah yang melaksanakan urusan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada OPD yang menyelenggarakan urusan Koperasi, dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
8. Pelatihan adalah kegiatan secara terencana dalam peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap kepada peserta pelatihan dalam waktu yang relatif singkat di bidang Koperasi, dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
9. Lembaga Pelatihan adalah instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan.
10. Pelatihan Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Daring adalah proses Pelatihan yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi jaringan komunikasi dan informasi.
11. Pelatihan Luar Jaringan yang selanjutnya disebut Pelatihan Luring adalah proses Pelatihan tatap muka langsung yang semua proses interaksi pembelajarannya tanpa jaringan komunikasi dan informasi.
12. Pendampingan adalah proses peningkatan produktivitas dan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, dan kecil melalui bimbingan, konsultasi, dan advokasi yang dilakukan oleh tenaga pendamping secara berkesinambungan.
13. Tenaga Pendamping adalah seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh kepala OPD provinsi atau kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan di bidang Koperasi, dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
14. Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum adalah serangkaian program atau kegiatan layanan dalam rangka peningkatan literasi hukum dan bantuan penyelesaian perkara bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
15. Pelaksana Layanan adalah seseorang yang memberikan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
16. Pelaksana Layanan Pihak Lain adalah advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang terdaftar dalam pemberi bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
17. Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut PUMK adalah orang perorang dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki Usaha Mikro atau Usaha Kecil.
18. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
19. Modul adalah suatu unit pengajaran yang disusun dalam bentuk tertentu untuk keperluan Pelatihan.
20. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan materi pendidikan dan Pelatihan serta cara yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan pendidikan dan Pelatihan.
21. Penceramah adalah pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.
22. Narasumber adalah seseorang yang mewakili pribadi atau lembaga yang memberikan dan mengetahui secara jelas suatu informasi atau menjadi sumber informasi.
23. Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih pegawai negeri sipil, evaluasi, dan pengembangan diklat pada lembaga diklat pemerintah.
24. Fasilitator, Instruktur, atau Pengajar adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam rangka pelaksanaan Pelatihan.
25. Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut PLUT- KUMKM adalah lembaga yang memberikan Pendampingan dan pemberdayaan lainnya kepada Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah secara komprehensif dan terpadu untuk meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah dan daya saingnya.
26. Pemantauan adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pelatihan, Pendampingan, dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum yang sedang berjalan untuk mengetahui keberhasilan dan kemungkinan adanya hambatan, kendala, penyimpangan, kelemahan, atau kekurangan yang terjadi selama Pelatihan, Pendampingan, dan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum.
27. Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap suatu pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan, sehingga diketahui manfaat dan dampaknya.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan menengah.
30. Sekretaris Kementerian adalah Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(1) Standar layanan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan kegiatan layanan penyuluhan hukum kepada PUMK diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK;
b. layanan penyuluhan hukum dimaksudkan untuk meningkatkan literasi PUMK terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan PUMK;
c. layanan penyuluhan hukum kepada PUMK dilakukan melalui metode:
1. ceramah;
2. diskusi; dan/atau
3. simulasi;
d. layanan penyuluhan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menitikberatkan pada materi:
1. peningkatan literasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan/atau
2. peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. jumlah peserta layanan penyuluhan hukum paling sedikit 30 (tiga puluh) orang PUMK;
f. layanan penyuluhan dilakukan dalam waktu paling singkat selama 120 (seratus dua puluh) menit atau 2 (dua) jam;
g. layanan penyuluhan hukum kepada PUMK diberikan secara luring atau daring melalui media video conference;
h. pelaksanaan layanan penyuluhan hukum dapat melibatkan aparatur sipil negara pada pemerintah pusat atau daerah, advokat, paralegal, konsultan hukum, akademisi, atau organisasi masyarakat di bidang hukum sebagai pemateri atau narasumber;
i. pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau rekaman video sebagai bagian pelaksanaan kegiatan; dan
j. hasil layanan penyuluhan hukum harus dibuat laporan secara tertulis sesuai dengan format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar layanan konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan kegiatan layanan konsultasi hukum kepada PUMK diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK;
b. layanan konsultasi hukum dimaksudkan untuk memberikan solusi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh PUMK;
c. layanan konsultasi hukum kepada PUMK dapat diberikan secara luring atau daring melalui media video conference;
d. layanan konsultasi diberikan paling banyak 2 (dua) kali kegiatan masing-masing selama 60 (enam puluh) menit untuk satu masalah hukum dengan PUMK yang sama;
e. pelaksanaan kegiatan konsultasi harus didokumentasikan dalam bentuk foto dan/atau rekaman video sebagai bagian pelaksanaan kegiatan konsultasi;
f. hasil layanan konsultasi hukum harus dibuat laporan secara tertulis sesuai dengan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Standar layanan penyusunan dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pelaksanaan kegiatan layanan konsultasi hukum kepada PUMK diselenggarakan oleh OPD provinsi atau UPTD provinsi yang melaksanakan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK;
b. layanan penyusunan dokumen hukum dimaksudkan untuk membantu PUMK untuk menyusun dokumen hukum;
c. dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa:
1. surat perjanjian;
2. surat pernyataan;
3. surat hibah;
4. kontrak kerja; dan/atau
5. dokumen hukum lain yang diperlukan untuk kegiatan PUMK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. layanan penyusunan dokumen hukum diberikan paling banyak untuk 2 (dua) dokumen masing- masing selama 60 (enam puluh) menit untuk satu masalah hukum dengan PUMK yang sama;
e. dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen hukum dalam bentuk salinan atau fotokopi harus didokumentasikan sebagai bagian pelaksanaan kegiatan; dan
f. pelaksanaan layanan penyusunan dokumen hukum harus dibuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pemerintah Daerah harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK sebagaimana pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan bulanan;
b. laporan semester; dan
c. laporan akhir.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK memuat:
a. realisasi anggaran;
b. realisasi peserta dan Tenaga Pendamping;
c. realisasi peserta Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum; dan
d. realisasi arah penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK.
(4) Gubernur melalui kepala OPD provinsi atau kepala UPTD provinsi harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan akhir yang memuat pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK kepada Menteri dengan tembusan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
(5) Bupati/wali kota melalui Kepala OPD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan semester dan/atau laporan akhir yang memuat pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK kepada gubernur dengan tembusan Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
(6) Kepala OPD provinsi, kepala UPTD provinsi, atau kepala OPD kabupaten/kota menyampaikan laporan:
a. bulanan yang disampaikan kepada Menteri melalui sistem aplikasi peningkatan kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
b. realisasi penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK setiap semester kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak bulan pelaksanaan berakhir.
(8) Penyampaian laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) huruf b dilakukan dengan jangka waktu sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai DAK Nonfisik PK2UMK.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan format contoh 12, contoh 13, contoh 14, contoh 15 dan contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.