Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah suatu lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
2. Uraian Tugas adalah suatu catatan yang sistematis tentang tugas, wewenang dan tanggungjawab suatu jabatan tertentu.
3. Pejabat Struktural adalah jabatan yang secara jelas terdapat pada struktur organisasi pada suatu lembaga.
4. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5. Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah.
6. Deputi Bidang Kelembagaan adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan perkoperasian, pengesahan akta perdirian, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi, peningkatan penerapan peraturan perundang- undangan, peningkatan tata laksana pengelolaan koperasi, serta peningkatan partisipasi anggota.
7. Deputi Bidang Pembiayaan adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pembiayaan usaha simpan pinjam, permodalan, asuransi dan penjaminan kredit, jasa keuangan dan perpajakan, lembaga pembiayaan dan pasar modal.
8. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas produksi di sektor pertanian, perikanan dan peternakan, dan industri serta jasa, peningkatan dan standardisasi produk, serta penguatan jaringan usaha.
9. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha adalah adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan strategi pengembangan usaha, pemetaan kondisi dan peluang usaha,
pendampingan usaha, pengembangan dan penguatan usaha, perlindungan usaha, dan pengembangan investasi usaha baru koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.
10. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kualitas sumberdaya manusia, standardisasi sumberdaya manusia, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengkajian, pengembangan kewirausahaan dan pengembangan peran serta masyarakat di sektor usaha koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.
11. Deputi Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kepatuhan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kelembagaan koperasi, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penindakan, dan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam.
12. Inspektorat adalah unsur pembantu pimpinan di Kementerian/Lembaga Negara yang bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.