Pasal 3
Gratifikasi dikategori menjadi:
a. Gratifikasi yang Dianggap Suap; dan
b. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KATEGORI GRATIFIKASI
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI
KETENTUAN LAIN
KETENTUAN PENUTUP