Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas dan efektivitas desain, implementasi, dan hasil dari Manajemen Risiko.
(2) Proses pelaksanaan pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPR dengan melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan Risiko dengan mengacu pada rencana tindak pengendalian Risiko.
(3) Pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala setiap triwulan dan dituangkan dalam formulir pemantauan sebagaimana tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
