Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. mengidentifikasi dan memilih opsi penanganan Risiko; b. menyusun RTP Risiko; dan c. melaksanakan RTP Risiko. (2) Proses penanganan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir rencana tindak pengendalian sebagaimana tercantum dalam contoh 5 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda