Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c digunakan untuk menentukan tingkat kemungkinan terjadinya suatu Risiko dan tingkat dampak suatu Risiko dengan memperhatikan penanganan Risiko yang sudah dilakukan, dan diakhiri dalam menentukan tingkat Risiko.
(2) Proses analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. UPR menginventarisasi kegiatan pengendalian yang
telah dilaksanakan;
b. UPR memberikan skor kemungkinan terjadi dan skor dampak untuk setiap Risiko yang telah teridentifikasi; dan
c. UPR menghitung besaran Risiko untuk masing- masing Risiko berdasarkan skor tingkat kemungkinan terjadi dengan skor tingkat dampak untuk menentukan Level Risiko; dan
d. dasar penetapan dan perhitungan skor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c, tercantum dalam contoh 3 Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Register Risiko sebagaimana tercantum dalam contoh 4 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
