Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan secara eksploratif dengan menggunakan proses sistematis yang terstruktur, baik Risiko yang berada dalam kendali organisasi (controllable) maupun Risiko yang ada di luar organisasi (uncontrollable). (2) Proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. UPR mengeksplorasi berbagai kemungkinan kejadian yang berdampak negatif pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; b. UPR mengidentifikasi penyebab dan Dampak Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran untuk setiap kejadian atau Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. UPR menuangkan Risiko yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b ke dalam formulir Profil Risiko sebagaimana tercantum contoh 2 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. UPR mengidentifikasi penanganan Risiko yang telah dilakukan. (3) Dalam melaksanakan identifikasi Risiko, sumber data dapat diperoleh dari: a. rencana strategis dan rencana kerja beserta indikator kinerja utama; b. hasil analisis strength, weakness, opportunity, and threat yang menunjukkan unsur kelemahan dan ancaman dapat menuntun UPR dalam melakukan identifikasi Risiko; c. laporan hasil audit atau kinerja beberapa tahun terakhir yang menyediakan data permasalahan atau hambatan organisasi sehingga perlu dijadikan sumber data; d. laporan pengaduan masyarakat; e. standar operasional prosedur; dan f. sumber data lain yang dibutuhkan. (4) Dalam melakukan identifikasi Risiko dilakukan dengan metode: a. analisis bisnis proses organisasi; b. analisis data historis berupa temuan audit, kinerja tidak tercapai, dan lainnya; c. wawancara; d. studi banding (benchmarking); e. kuesioner; f. workshop; g. curah pendapat (brainstorming); dan h. focus group discussion.
Koreksi Anda