Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menyesuaikan Proses Manajemen Risiko, melakukan penilaian Risiko secara efektif, serta penanganan Risiko secara tepat.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan lingkup kegiatan Manajemen Risiko pada setiap UPR, yang meliputi:
1. pemilik Risiko;
2. pengelola Risiko;
3. proses bisnis; dan
4. periode Proses Manajemen Risiko.
b. mengidentifikasi lingkungan eksternal dan internal organisasi;
c. menentukan Selera Risiko; dan
d. menentukan kriteria Risiko yang terdiri atas kriteria Kemungkinan Risiko dan kriteria Dampak Risiko.
(3) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir komitmen Manajemen Risiko sebagaimana tercantum dalam contoh 1 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
