Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c meliputi: a. penetapan konteks; b. identifikasi Risiko; c. analisis Risiko, d. evaluasi Risiko; e. penanganan Risiko; dan f. pemantauan dan reviu. (2) Dalam pelaksanaan setiap tahapan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan komunikasi dan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi yang relevan. (3) Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengawasan internal. (4) Peyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda