Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c memiliki tanggung jawab untuk memberikan keyakinan yang memadai dan layanan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP melaksanakan: a. pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR; dan b. penyediaan konsultansi bagi UPR terkait penerapan Manajemen Risiko dan dalam rangka pembinaan budaya sadar Risiko. (3) Pengawasan terhadap penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda