Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. UPR tingkat I; dan b. UPR tingkat II. (2) UPR tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki tingkatan struktur sebagai berikut: a. pemilik Risiko, merupakan pimpinan unit organisasi eselon I; dan b. pengelola Risiko, merupakan pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Kementerian. (3) UPR tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki tingkatan struktur sebagai berikut: a. pemilik Risiko, merupakan pimpinan unit organisasi eselon II atau pimpinan BLU; dan b. pengelola Risiko, merupakan pejabat eselon III atau yang setara dengan jabatan eselon III di lingkungan Kementerian. (4) UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab: a. memastikan Proses Manajemen Risiko dalam unit organisasinya telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku; b. melakukan identifikasi Risiko pada sasaran yang ditetapkan; c. melakukan analisis Risiko; d. menyusun RTP Risiko; e. melakukan pemantauan dan reviu pengendalian Risiko; dan f. menyusun, serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian Risiko kepada komite Manajamen Risiko melalui sekretaris komite Manajemen Risiko.
Koreksi Anda