Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a. Menteri selaku pengarah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan selaku ketua merangkap anggota;
c. para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian selaku anggota; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perencanaan kinerja dan/atau manajemen kinerja selaku sekretaris komite.
(2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. MENETAPKAN dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan penerapan Manajemen Risiko;
b. MENETAPKAN Selera Risiko dan kriteria Risiko yang berlaku di lingkungan Kementerian;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan kebijakan penerapan Manajemen Risiko; dan
d. memastikan bahwa Proses Manajemen Risiko berjalan efektif di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli.
(4) Untuk mendukung fungsi fasilitatif administratif dalam pelaksanaan tugas, komite Manajemen Risiko membentuk tim sekretariat.
(5) Sekretaris komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. memfasilitasi penyelenggaraan Manajemen Risiko di tingkat Kementerian;
b. melakukan konsolidasi konsep profil dan rencana mitigasi Risiko tingkat Kementerian;
c. menyelenggarakan edukasi dan/atau sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pengelola Risiko; dan
d. membuat laporan tahunan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian.
(6) Keanggotaan tim sekretariat komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan melalui keputusan sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
