Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan nilai Kementerian untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
(2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. komitmen pimpinan;
b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up;
c. penghargaan terhadap organisasi dan/atau Pegawai yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan
d. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi Kementerian.
Koreksi Anda
