Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan budaya sadar Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan nilai Kementerian untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. komitmen pimpinan; b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya Manajemen Risiko baik bersifat top-down maupun bottom-up; c. penghargaan terhadap organisasi dan/atau Pegawai yang dapat mengelola Risiko dengan baik; dan d. pengintegrasian Manajemen Risiko dalam proses bisnis organisasi Kementerian.
Koreksi Anda