Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian wajib menerapkan Manajemen Risiko dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tujuan organisasi dan sasaran kinerja organisasi. (2) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian. (3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pembangunan budaya sadar Risiko; b. pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan c. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Koreksi Anda