Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terintegrasi; b. terstruktur dan komprehensif; c. selaras dengan keadaan organisasi; d. inklusif; e. dinamis dan tanggap terhadap perubahan; f. berdasarkan pada informasi terbaik yang tersedia; g. memperhatikan faktor manusia dan budaya; dan h. perbaikan berkelanjutan.
Koreksi Anda