Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk:
a. mengelola dan memitigasi Risiko yang ada dalam proses bisnis dan fungsi dalam organisasi;
b. memberikan perlindungan bagi organisasi dari ancaman Risiko yang menghambat proses pencapaian tujuan dan sasaran kinerja;
c. mendorong seluruh unit organisasi untuk bertindak proaktif dan antisipatif;
d. meningkatkan kemampuan Pegawai dalam menghadapi Risiko organisasi, sebagai upaya untuk memaksimalkan pencapaian kinerja; dan
e. mendorong kepedulian Pegawai mengenai pentingnya budaya sadar Risiko.
Koreksi Anda
