Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen Risiko memiliki tujuan untuk: a. mengelola dan memitigasi Risiko yang ada dalam proses bisnis dan fungsi dalam organisasi; b. memberikan perlindungan bagi organisasi dari ancaman Risiko yang menghambat proses pencapaian tujuan dan sasaran kinerja; c. mendorong seluruh unit organisasi untuk bertindak proaktif dan antisipatif; d. meningkatkan kemampuan Pegawai dalam menghadapi Risiko organisasi, sebagai upaya untuk memaksimalkan pencapaian kinerja; dan e. mendorong kepedulian Pegawai mengenai pentingnya budaya sadar Risiko.
Koreksi Anda