Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Negara yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah satuan kerja yang meliputi Satker Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Satker Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LLP KUKM), Satker Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM), dan 33 Satker Dekonsentrasi di 33 Provinsi yang melaksanakan program yang dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
3. Unit Kerja adalah meliputi Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Produksi, Deputi Bidang Pembiayaan, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, LPDB KUMKM, dan LLP KUKM.
4. Lembaga non struktural adalah Dewan Koperasi INDONESIA (Dekopin).
5. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
6. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselanggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
7. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review keuangan, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
8. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan kehandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahan.
9. Review Laporan Keuangan adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
10. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
11. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
12. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, bimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.