Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 3 huruf c diubah, sehingga Pasal 3 huruf c berbunyi sebagai berikut :
c. Jam Kerja pada hari Senin sampai dengan hari Jum`at diatur sebagai berikut :
1). Hari Senin sampai dengan hari Kamis, pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
2). Hari Jumat, pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 WIB, waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30 WIB.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) berlaku sejak tanggal 1 Desember 2014