Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Arsip yang telah melewati masa Retensi Arsip dinyatakan memiliki Keterangan Musnah atau Keterangan Permanen, berdasarkan rekomendasi dari unit pengolah atau unit kearsipan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan:
a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip, suatu jenis Arsip tidak memiliki nilai guna; atau
b. Keterangan Permanen ditentukan apabila suatu jenis Arsip memiliki nilai guna kesejarahan dan/atau nilai guna sekunder dan wajib diserahkan ke lembaga kearsipan.
Koreksi Anda
