Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip.
(2) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Retensi Arsip Aktif; dan
b. Retensi Arsip Inaktif.
(3) Penentuan Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip di unit pengolah.
(4) Penentuan Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip di unit kearsipan.
(5) Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sampai dengan dimusnahkan atau diserahkan kepada lembaga kearsipan.
Koreksi Anda
