Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip. (2) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Retensi Arsip Aktif; dan b. Retensi Arsip Inaktif. (3) Penentuan Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip di unit pengolah. (4) Penentuan Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan berdasarkan pertimbangan nilai guna Arsip di unit kearsipan. (5) Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sampai dengan dimusnahkan atau diserahkan kepada lembaga kearsipan.
Koreksi Anda