Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) JRA Kementerian meliputi:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hubungan masyarakat;
b. hukum;
c. kerjasama;
d. informasi publik;
e. kepegawaian;
f. keprotokolan;
g. kerumahtanggaan;
h. ketatausahaan;
i. kearsipan;
j. keuangan;
k. organisasi dan tata laksana;
l. pengadaan barang dan jasa;
m. pengawasan;
n. pengelolaan barang milik negara;
o. perencanaan kinerja dan anggaran; dan
p. teknologi informasi dan komunikasi.
(3) JRA Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. fungsi perkoperasian;
b. fungsi usaha mikro;
c. fungsi usaha kecil dan menengah; dan
d. fungsi kewirausahaan.
Koreksi Anda
