Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA Kementerian meliputi: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA Fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. hubungan masyarakat; b. hukum; c. kerjasama; d. informasi publik; e. kepegawaian; f. keprotokolan; g. kerumahtanggaan; h. ketatausahaan; i. kearsipan; j. keuangan; k. organisasi dan tata laksana; l. pengadaan barang dan jasa; m. pengawasan; n. pengelolaan barang milik negara; o. perencanaan kinerja dan anggaran; dan p. teknologi informasi dan komunikasi. (3) JRA Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. fungsi perkoperasian; b. fungsi usaha mikro; c. fungsi usaha kecil dan menengah; dan d. fungsi kewirausahaan.
Koreksi Anda