Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
3. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan, pinjam dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
5. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
6. Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disebut USP Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
7. KSPPS Sekunder adalah KSPPS yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
8. USPPS Koperasi Sekunder adalah Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder.
9. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan usaha Koperasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
10. Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
11. Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
12. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas syariah.
13. Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
14. Kekeluargaan Semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orangtua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
15. Anggota Koperasi yang selanjutnya disebut Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi dan tercatat dalam buku daftar anggota.
16. Calon Anggota adalah orang perorangan/Koperasi yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok kepada koperasinya, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, antara lain belum menandatangani buku daftar anggota.
17. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, Koperasi lain, dan/atau anggotanya kepada Koperasi dalam bentuk simpanan dan tabungan.
18. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
19. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
20. Tabungan Koperasi adalah Simpanan di Koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan Koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan buku tabungan koperasi.
21. Simpanan Berjangka adalah Simpanan pada Koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi yang bersangkutan.
22. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu tanpa imbalan.
23. Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah, sewa-menyewa yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan dalam bentuk ijarah muntahiya bit tamlik, sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa dalam bentuk ijarah maushufah fi zimmah dan sewa-menyewa atas manfaat dari transaksi multi jasa dalam bentuk ijarah dan kafalah;
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, istishna dan musyarokah mutanaqishoh; dan
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh atau dengan pemeliharaan jaminan dalam bentuk rahn.
24. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.
25. Modal Sendiri KSPPS adalah jumlah Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan Dana Cadangan yang disisihkan dari sisa hasil usaha dan hibah.
26. Modal USPPS Koperasi adalah modal tetap USPPS Koperasi dan hibah yang ditempatkan oleh Koperasi pada USPPS Koperasi, modal tidak tetap tambahan dari Koperasi yang bersangkutan, dan Dana Cadangan yang disisihkan dari hasil usaha USPPS Koperasi.
27. Modal Kerja adalah dana yang harus tersedia untuk kelancaran usaha dan merupakan dana yang ditanamkan dalam aktiva lancar.
28. Modal Usaha adalah dana yang harus tersedia untuk usaha dan merupakan dana yang tertanam dalam bentuk aktiva lancar maupun aktiva tetap.
29. Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal, untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan Koperasi dalam meningkatkan kegiatan usaha Koperasi.
30. Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola Koperasi untuk menjalankan operasional usaha dalam bentuk harta lancar dan atau harta tetap.
31. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
32. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
33. Kantor Cabang adalah perwakilan kantor pusat yang menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan dana serta memiliki kewenangan MEMUTUSKAN pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah.
34. Kantor Cabang Pembantu adalah perwakilan Kantor Cabang yang berfungsi menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menyalurkan dana serta memiliki kewenangan menerima permohonan pinjaman dan pembiayaan syariah tetapi tidak memiliki kewenangan untuk MEMUTUSKAN pemberian pinjaman dan pembiayaan syariah.
35. Kantor Kas adalah perwakilan Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi menjalankan layanan transaksi tunai penerimaan dan pembayaran usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
36. Standar Operasional Manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja yang dijadikan panduan bagi pihak manajemen KSPPS dan USPPS Koperasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi anggota, calon anggota, Koperasi lain dan/atau anggotanya.
37. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai beberapa proses penyelenggaraan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan Pengurus atau Pengelola Koperasi yang berperan dalam suatu kegiatan.
38. Pembinaan Koperasi adalah upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif yang mendorong pemasyarakatan koperasi melalui pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
39. Pengawasan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi, Dewan Pengawas Syariah, pemerintah, gerakan Koperasi, dan masyarakat, agar organisasi dan usaha KSPPS dan USPPS Koperasi diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
40. Kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi adalah kondisi kinerja usaha, keuangan dan manajemen Koperasi.
41. Akad adalah kesepakatan tertulis antara KSPPS atau USPPS Koperasi dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
42. Hibah adalah akad pemberian dana, barang dan/atau jasa yang tidak perlu kembali.
43. Ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu.
44. Ijarah Muntahiya Bittamlik yang selanjutnya disingkat IMBT adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
45. Ijarah Maushufah Fi Zimmah yang selanjutnya disingkat IMFZ adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kuaIitas).
46. Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
47. Mudharabah adalah akad atau sistem kerjasama dimana seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak sesuai dengan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
48. Murabahah adalah akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
49. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati atau proporsional, dan
risiko (kerugian) akan ditanggung bersama secara proporsional.
50. Qardh adalah akad pinjaman dana kepada anggota Koperasi dengan ketentuan bahwa anggota Koperasi wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
51. Salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
52. Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
53. Wakalah adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
54. Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
55. Ujrah adalah pembayaran atas pelayanan pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang/jasa.
56. Kafalah adalah akad jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban atau tanggungan pihak kedua (makfuul ‘anhu, ashil).
57. Hawalah adalah akad pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
58. Rahn adalah Pinjaman dengan memberikan barang yang terjamin dan dikenakan biaya sekedar pengganti pemeliharaan dan perawatan.
59. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
60. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
61. Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
62. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
63. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Dalam pengajuan permohonan pendirian KSPPS, pembentukan USPPS Koperasi dan perubahan KSP atau USP Koperasi menjadi KSPPS atau USPPS Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 wajib memenuhi persyaratan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan Modal Sendiri bagi pendirian KSPPS dan Modal Tetap bagi pembentukan USPPS Koperasi berupa rekening pada bank syariah atas nama Pengurus Koperasi;
b. bukti kepemilikan Modal Sendiri bagi perubahan KSP menjadi KSPPS berupa rekening pada bank syariah atas nama Koperasi;
c. bukti kepemilikan Modal Tetap bagi perubahan USP Koperasi menjadi USPPS Koperasi berupa rekening pada bank syariah atas nama Koperasi;
d. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal sebagai berikut:
1. rencana permodalan, terdiri atas:
a) rencana penghimpunan Modal Sendiri bagi
KSPPS serta Modal Tetap bagi USPPS Koperasi;
b) rencana Modal Penyertaan; dan c) rencana modal lainnya.
2. rencana kegiatan usaha, terdiri atas:
a) unit kegiatan sosial (maal) 1) rencana penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf);
2) rencana pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf); dan 3) rencana penyaluran dan pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf).
b) unit kegiatan bisnis (tamwil) 1) rencana penghimpunan dana dan akad produk;
2) rencana penyaluran dana dan akad produk; dan 3) rencana pendapatan dan biaya.
3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
a) struktur organisasi, yang antara lain menggambarkan keberadaan Dewan Pengawas Syariah, keberadaan Unit Kegiatan Sosial (maal) dan Unit Kegiatan Bisnis (tamwil) yang terpisah;
b) uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c) pembinaan calon anggota untuk menjadi Anggota; dan d) jumlah karyawan.
e. pernyataan kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan, yang terdiri atas:
1. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengurus;
2. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengawas;
3. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Dewan Pengawas Syariah;
4. daftar Anggota; dan
5. administrasi Modal Sendiri.
f. anggota Dewan Pengawas Syariah salah satunya wajib memiliki rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA (MUI) setempat atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA (DSN-MUI) atau sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;
g. nama dan riwayat hidup calon Pengelola dengan melampirkan:
1. bukti telah mengikuti pelatihan dan/atau magang dan/atau pengalaman kerja di bidang simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi;
2. surat keterangan berkelakuan baik dari pejabat yang berwenang;
3. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain atau Pengawas;
4. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola KSPPS; dan
5. pernyataan Pengelola KSPPS tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
h. fotokopi keputusan atau peraturan internal tentang Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur.