Koreksi Pasal 255
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
46. Ketentuan Pasal 256 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
