Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 254

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bidang Pembiayaan Wirausaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan wirausaha; dan c. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan wirausaha. 45. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda