Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 252

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a. Bidang Pembiayaan Wirausaha; b. Bidang Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. 43. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda