Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 250

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Pembiayaan Wirausaha dan Pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan wirausaha, serta pengelolaan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. 41. Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda