Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5. Pendataan adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung dari Koperasi, UKM maupun tidak langsung melalui instansi pusat dan daerah dan/atau pihak yang berkepentingan.
6. Pendataan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Pendataan Koperasi dan UKM adalah sistem pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data perkembangan koperasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi baik secara langsung dari Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maupun tidak langsung melalui petugas SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah ditunjuk.
7. Online Data Sistem Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut ODS Koperasi dan UKM adalah sistem aplikasi pendataan Koperasi dan UKM yang dapat
diakses secara online oleh para pihak yang berkepentingan yang ada pada SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diselenggarakan oleh Bagian Data Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Hak Akses adalah kewenangan pengguna ODS Koperasi dan UKM yang diberikan oleh administrator ODS di dalam penggunaan ODS.
9. Nomor Induk Koperasi adalah kombinasi angka unik yang dimiliki oleh Koperasi sebagai identitas koperasi.
10. Standarisasi Koperasi adalah ukuran baku pengelolaan koperasi sebagai dasar penilaian kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi.
11. Kementerian adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
12. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
13. Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disebut Eselon I adalah Sekretariat Kementerian dan Deputi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Biro Perencanaan adalah unit struktural pada Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
15. Sekretaris Deputi adalah unit struktural pada setiap Deputi di Kementerian Koperasi dan UKM yang dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi.
16. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
17. Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LLP-KUKM adalah Badan Layanan Umum yang diberi tugas khusus untuk melayani pemasaran produk Koperasi dan UKM.
18. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUKM adalah Badan Layanan Umum yang diberi tugas khusus untuk mengelola dana bergulir bagi kepentingan pengembangan usaha Koperasi dan UKM.
19. Bagian Data adalah unit struktural pada Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, pengelolaan sistem dan jaringan data, serta penyajian data dan informasi.
20. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.