Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PEMBAGIAN
Perubahan Anggaran Dasar
Penggabungan
Peleburan
Pembagian
Perubahan Anggaran Dasar yang Dilaporkan
PEMBUBARAN
Umum
Pembubaran Koperasi Oleh Anggota
Pembubaran Koperasi Karena Jangka Waktu Berdirinya Telah Berakhir
Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
Penyelesaian
Tim Penyelesai
Anggaran Bagi Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
Pemberitahuan Kepada Kreditur
Pendelegasian Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Peleburan, Pembagian dan
Pengumuman Dalam Lembaran Berita Negara Dan Tambahan Lembaran Berita Negara
KEANGGOTAAN
Umum
Calon Anggota
Anggota Luar Biasa
Syarat Keanggotaan
Pemberhentian Anggota
KEGIATAN USAHA
Umum
Usaha Simpan Pinjam
PENDAFTARAN ULANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP