Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH Kemenkopukm bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh unit kerja di lingkungan masing-masing.
(2) Anggota JDIH Kemenkopukm dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing;
b. pemanfaatan sistem Informasi Hukum Kementerian yang dikoordinasikan oleh pusat JDIH Kemenkopukm;
c. penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan unit kerja masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas anggota JDIH Kemenkopukm;
d. penyediaan sumber daya manusia; dan
e. penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada pusat JDIH Kemenkopukm.
(3) Format laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
