Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH Kemenkopukm bertujuan untuk: a. menciptakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kemenkopukm dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN; b. menjamin ketersediaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara JDIH Kemenkopukm dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN melalui pengintegrasian JDIH Kemenkopukm kedalam Pusat JDIHN.
Koreksi Anda