Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH Kemenkopukm melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenkopukm paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH Kemenkopukm; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH Kemenkopukm.
(3) Pusat JDIH Kemenkopukm melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. Sekretaris Kementerian; dan
b. Pusat JDIHN melalui e-report pada minggu kedua bulan Desember.
Koreksi Anda
