Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kemenkopukm terdiri atas:
a. pusat JDIH Kemenkopukm ; dan
b. anggota JDIH Kemenkopukm.
(2) Pusat JDIH Kemenkopukm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian melalui Biro Hukum dan Kerja Sama.
(3) Anggota JDIH Kemenkopukm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
b. Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi;
c. Biro Umum dan Keuangan;
d. Inspektorat;
e. Sekretariat Deputi Bidang Perkoperasian;
f. Sekretariat Deputi Bidang Usaha Mikro;
g. Sekretariat Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah;
h. Sekretariat Deputi Bidang Kewirausahaan;
i. Direktur Umum dan Hukum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
j. Direktur Umum, Keuangan, dan Sarana Prasarana Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
