Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengesahan dan pelaporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan dengan cara mengisi Format Isian Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. (2) Permohonan Pengesahan dan pelaporan Perubahan Anggaran Dasar koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen sebagai berikut: a. Berita Acara Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; b. daftar hadir rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; c. fotokopi KTP para Pengurus dan Pengawas; d. akta Perubahan Anggaran Dasar yang ditanda tangani notaris bermaterai dan/atau Pernyataan Keputusan Rapat; e. fotokopi Akta dan Keputusan Pendirian dan/atau Akta dan KeputusanPerubahan Anggaran Dasar terakhir; f. fotokopi halaman pertama dan terakhir Buku Daftar Anggota; dan g. neraca Tahun Buku Terakhir. (3) Administrator SISMINBHKOP memeriksa format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, administrator memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik. (5) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat (4) dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui SISMINBHKOP.
Koreksi Anda