Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan koperasi hanya dapat dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
(2) Koperasi melakukan Penggabungan setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota dari masing-masing koperasinya.
(3) Koperasi yang menerima Penggabungan wajib melakukan Perubahan Anggaran Dasar.
(4) Koperasi yang bergabung, dihapus dari Daftar Umum Koperasi.
(5) Pengurus Koperasi yang menerima Penggabungan menyampaikan permohonan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi kepada Menteri.
Koreksi Anda
