Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dihimpun oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik.
(2) Kementerian Koperasi dan UKM wajib menyampaikan salinan keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan koperasi.
Koreksi Anda
