Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan Keputusan pengesahan Akta Pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengisian format isian akta pendirian dan dokumen yang diunggah dinyatakan telah dipenuhi secara lengkap dan benar oleh Pejabat yang berwenang.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik.
(3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SISMINBHKOP”.
Koreksi Anda
