Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Penggabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dilakukan tanpa mengadakan Pembubaran Koperasi terlebih dahulu.
(2) Penggabungan dilakukan oleh Koperasi sejenis dengan menggunakan badan hukum dan nama Koperasi yang menerima Penggabungan.
(3) Penggabungan, Peleburan, dan Pembagian Koperasi dilakukan dengan menentukan jenis koperasi sesuai kepentingan ekonomi anggota.
Koreksi Anda
