Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Modal Pendirian paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan berupa:
a. Simpanan Wajib; dan/atau
b. hibah.
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
(4) Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
(5) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Koreksi Anda
