Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang menghadapi masalah hukum pidana atau perdata.
Koreksi Anda