Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
Menteri atau Pejabat yang Berwenang memberikan keputusan tentang nama untuk dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi melalui SISMINBHKOP.
Koreksi Anda
