Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri atau Pejabat yang Berwenang memberikan keputusan tentang nama untuk dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi melalui SISMINBHKOP.
Koreksi Anda