Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau Pejabat yang berwenang melakukan penelitian terhadap usulan nama Koperasi yang diajukan oleh pemohon untuk memastikan bahwa nama tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Dalam hal usulan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nama dimaksud dapat digunakan oleh Koperasi yang bersangkutan dan diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Berwenang untuk disetujui.
(3) Dalam hal usulan nama Koperasi ditolak, Menteri atau Pejabat yang Berwenang memberikan keputusan penolakan beserta alasannya, yang disampaikan secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada pemohon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan usulan nama.
(4) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemohon atau kuasanya dapat pengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan tersebut.
(5) Permohonan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri.
(6) Terhadap pengajuan permohonan ulang pengusulan nama Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima secara tertulis dan/atau secara elektronik.
(7) Menteri atau Pejabat yang Berwenang memberikan keputusan terhadap permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan ulang tersebut.
Koreksi Anda
