Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif.
(4) Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan oleh Aparat Inspektorat Kementerian.
(5) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
