Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013 ini bertujuan sebagai pedoman bagi dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.
Koreksi Anda
