Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/D.I.
Koreksi Anda
