Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing Provinsi diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
