Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu:
a. membiayai transport perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), Kabupaten dan Kota ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
b. membiayai transport perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I), ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebanyak 3 (tiga) kali.
c. membiayai transport perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I), ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Dekonsentrasi (Rakor Dekon) sebanyak 3 (tiga) kali.
d. membiayai perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan.
e. membiayai transport peserta dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I), Kabupaten dan Kota, ke tempat-tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi Regional yang ditetapkan, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1) Rapat Regional di Kalimantan Barat, meliputi, Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Maluku, Maluku Utara; 9 2) Rapat Regional di Banten meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Lampung, DKI Jakarta;
7 3) Rapat Regional di Sulawesi Tenggara, meliputi Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua dan Papua Barat ; 8 4) Rapat Regional di Kepulauan Riau, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung; 9
e. membiayai pelaksanaan rapat koordinasi daerah di tingkat Provinsi/D.I, dengan peserta dari Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) kali.
f. membiayai perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Data (Rakor Data).
g. sosialisasi UNDANG-UNDANG No.
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
h. monitoring dan pengawasan atas program-program strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh setiap Deputi, monitoring atas perkembangan nilai bantuan perkuatan yang dilaksanakan dari masing-masing Deputi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2007 dan Bantuan permodalan yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
i. membiayai honorarium Tim Enumerator updating data base Koperasi, sebanyak 2 (dua) orang;
j. membiayai pelaksanaan pendataan, penyusunan direktori dan penyusunan data base Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
k. membiayai honorarium Tenaga Operator Penyusunan Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sebanyak 2 (dua) orang;
h. membiayai perjalanan dinas Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta dalam rangka konsultasi, 2 (dua) orang sebanyak 2 kali;
i. membiayai/fasilitasi mengikuti pameran Small Medium Enterprise’s (SME) Festival;
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. membiayai/memfasilitasi ruang promosi (display) di Gedung SME Tower;
k. membiayai fasilitasi Pameran/Pasar Rakyat;
l. pengembangan Kelembagaan Koperasi melalui Pelaksanaan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP);
m. publikasi Program Kementerian Koperasi dan UKM melalui Media Luar Ruang.
Koreksi Anda
