Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.
2. Pinjaman/Pembiayaan adalah Pemberian penyediaan dana atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang disalurkan oleh LPDB-KUMKM kepada KUMKM baik secara langsung maupun melalui lembaga perantara yang digunakan untuk modal kerja dan atau investasi berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atau perjanjian tertentu antara LPDB- KUMKM dengan KUMKM yang mewajibkan KUMKM untuk melunasi utangnya kepada LPDB-KUMKM setelah jangka waktu tertentu dengan membayar suatu tarif/imbal jasa tertentu.
3. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
4. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
6. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7. Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selanjutnya disebut KUMKM.
8. Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang selanjutnya disingkat LPDB- KUMKM adalah unit organisasi non-eselon di bidang pembiayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah melalui sekretaris kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah.
9. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang KUMKM.
10. Deputi adalah Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pembina Teknis LPDB-KUMKM.
11. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
12. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
13. Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan berbentuk Bank yang kegiatan utamanya menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit) dan memberikan jasa- jasa keuangan lainnya.
15. Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga keuangan bukan berbentuk bank termasuk badan usaha penyelenggara pinjam meminjam (“P2P Lending”) yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman atau pembiayaan dan mendapatkan dana dan atau menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan usaha.
16. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17. Lembaga Perantara adalah lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan satuan kerja pemeritah daerah di bidang pembiayaan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang memberikan pinjaman/pembiayaan kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.