Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntansi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
2. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat LPDB-KUMKM adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.