Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pelaksana Program terdiri dari:
a. Deputi;
b. PPK;
c. SKPD Provinsi/DI; dan
d. SKPD Kabupaten/Kota.
(2) Deputi bertugas:
a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah;
b. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program;
c. melakukan sosialisasi Program kepada pihak-pihak yang terkait di tingkat Pusat dan Daerah;
d. meneliti kelengkapan administrasi penyelenggaraan Program yang diajukan calon Peserta Program;
e. MENETAPKAN calon Peserta Program menjadi Peserta Program berdasarkan keputusan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;
f. MENETAPKAN calon Peserta Program yang mengajukan usulan langsung kepada Menteri cq Deputi untuk menjadi Peserta Program setelah mendapat keterangan dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;dan
g. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan Bantuan kepada PPK.
(3) PPK bertugas:
a. melakukan penelitian kelengkapan administrasi proses pencairan Bantuan kepada Peserta Program;
b. berdasarkan Surat Keputusan peserta program dari Deputi, MENETAPKAN penerima Bantuan;dan
c. melaksanakan proses pencairan kepada Penerima Bantuan.
(4) SKPD Provinsi/DI bertugas:
a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait di wilayah Provinsi/DI, Kabupaten/Kota dan Pusat;
b. mengusulkan dan/atau merekomendasi hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk diajukan kepada Deputi dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota tempat domisili Peserta Program;
c. memberikan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program;
d. membantu Peserta Program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan Program;
e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan;
f. memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada Penerima Bantuan dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan Program;
g. memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Penerima Bantuan;
h. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan;
i. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan adrninistrasi Penerima Bantuan; dan
j. dapat memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan untuk membentuk Koperasi.
(5) SKPD Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait di tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Provinsi/DI dan Pusat;
b. mengusulkan dan/atau merekomendasi hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan kepada SKPD Provinsi dengan tembusan kepada Deputi dengan tembusan kepada SKPD Provinsi/DI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
c. memberikan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program;
d. membantu Peserta Program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan Program;
e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan;
f. memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada Penerima Bantuan dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan Program;
g. memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Penerima Bantuan;
h. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan;
i. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan adrninistrasi Penerima Bantuan;
j. dapat memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan untuk membentuk Koperasi.
Koreksi Anda
