Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Pelaksana Program terdiri dari: a. Deputi; b. PPK; c. SKPD Provinsi/DI; dan d. SKPD Kabupaten/Kota. (2) Deputi bertugas: a. melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan Program dengan pihak terkait di tingkat Pusat dan Daerah; b. menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program; c. melakukan sosialisasi Program kepada pihak-pihak yang terkait di tingkat Pusat dan Daerah; d. meneliti kelengkapan administrasi penyelenggaraan Program yang diajukan calon Peserta Program; e. MENETAPKAN calon Peserta Program menjadi Peserta Program berdasarkan keputusan hasil seleksi dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota; f. MENETAPKAN calon Peserta Program yang mengajukan usulan langsung kepada Menteri cq Deputi untuk menjadi Peserta Program setelah mendapat keterangan dari SKPD Provinsi/DI, dan/atau SKPD Kabupaten/Kota;dan g. mengadministrasikan dan meneruskan proses permohonan Bantuan kepada PPK. (3) PPK bertugas: a. melakukan penelitian kelengkapan administrasi proses pencairan Bantuan kepada Peserta Program; b. berdasarkan Surat Keputusan peserta program dari Deputi, MENETAPKAN penerima Bantuan;dan c. melaksanakan proses pencairan kepada Penerima Bantuan. (4) SKPD Provinsi/DI bertugas: a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait di wilayah Provinsi/DI, Kabupaten/Kota dan Pusat; b. mengusulkan dan/atau merekomendasi hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk diajukan kepada Deputi dengan tembusan kepada SKPD Kabupaten/Kota tempat domisili Peserta Program; c. memberikan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program; d. membantu Peserta Program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan Program; e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan; f. memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada Penerima Bantuan dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan Program; g. memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Penerima Bantuan; h. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan; i. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan adrninistrasi Penerima Bantuan; dan j. dapat memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan untuk membentuk Koperasi. (5) SKPD Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan koordinasi penyelenggaraan Program dengan pihak terkait di tingkat Kabupaten/Kota maupun dengan Provinsi/DI dan Pusat; b. mengusulkan dan/atau merekomendasi hasil seleksi nama-nama calon Peserta Program tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan kepada SKPD Provinsi dengan tembusan kepada Deputi dengan tembusan kepada SKPD Provinsi/DI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; c. memberikan bimbingan, advokasi, pengawasan serta membantu penyelesaian masalah yang terjadi dalam rangka keberhasilan penyelenggaraan Program; d. membantu Peserta Program dalam upaya penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan dalam rangka keberhasilan Program; e. membantu Peserta Program dalam penyelesaian administrasi realisasi Bantuan; f. memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan kepada Penerima Bantuan dalam pengelolaan keuangan/permodalan dalam rangka keberhasilan Program; g. memberikan advokasi dan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Penerima Bantuan; h. membantu Penerima Bantuan dalam melengkapi dokumen berita acara dalam hal terjadi kejadian luar biasa (force majeur) yang mengakibatkan terjadinya kerugian Penerima Bantuan; i. bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan adrninistrasi Penerima Bantuan; j. dapat memfasilitasi Usaha Mikro dan Kecil selaku Penerima Bantuan untuk membentuk Koperasi.
Koreksi Anda