Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 07-per-m-kukm-xi-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan yang diberikan kepada Penerima Bantuan digunakan untuk: a. pengembangan usaha produktif; b. pengembangan permodalan; dan/atau c. pengembangan sarana dan prasarana usaha.
Koreksi Anda